Pendidikan menjadi satu hal yang sangat krusial dan penting ketika kita ingin memajukan suatu bangsa. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia membutuhkan kualitas pendidikan yang baik dan merata untuk dapat setara dan bersaing dengan negara maju. Tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya bibit yang ada di Indonesia adalah bibit unggul. Hal ini dibuktikan dengan prestasi Indonesia yang sangat membanggakan di dalam Olimpiade di tingkat Internasional beberapa tahun belakangan ini. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya bangsa Iindonesia mampu untuk bersaing dengan negara maju, dengan syarat adanya pendidikan yang juga mumpuni.
Sesuai Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Dalam hal ini mencerdaskan kehidupan bangsa harus diartikan secara mendalam dan menyeluruh. Artinya bahwa pendidikan seharusnya tidak hanya dijadikan sebuah alat untuk menaikkan derajat sosial ekonomi saja, namun harus dapat menjadikan manusia sebagai manusia. Menjadikan manusia sebagai manusia seutuhnya. Namun, Sisdiknas yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan formal dirasa kurang untuk dapat mewujudkan tujuan diatas. Pendidikan formal justru terasa meng-counter tujuan awal pendidikan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dikarenakan pendidikan formal justru lebih banyak (walaupun tidak semua) mengarahkan dan mengajarkan peserta didiknya untuk menjadi pekerja, mengajarkan bahwa pendidikan adalah sekolah dan kuliah. Bahkan secara ekstrim, pendidikan formal cenderung mengajarkan peserta didik menjadi robot, mesin, mengajarkan untuk memperlakukan manusia lainya juga sebagai robot, tidak menjadi manusia seutuhnya.
Pendidikan sebenarnya berlingkup sangat luas. Namun pendidikan formal justru membatasi ruang lingkup pendidikan itu sendiri. Padahal sesuai Pembukaan UUD tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, mencerdaskan dalam berbagai bidang kehidupan, baik itu secara Ekonomi, Politik, Hukum, Budaya, serta Pertahanan dan Keamanan. Maka dari itu, sangat perlu untuk merevisi Sisdiknas, agar kedepan pendidikan formal dapat dijadikan suatu wadah pembentukan karakter bangsa. Sehingga generasi muda kita kelak dapat menjadi generasi penerus yang berkarakter kebangsaan.